JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam rotasi terbaru, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.

Mutasi pejabat ini tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pelantikan akan digelar pada Kamis besok, 27 November 2025. 

“Besok resmi dilantik,” kata Anang di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Sementara itu, posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Nurcahyo akan diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi. Sebelumnya, Syarief menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Nurcahyo sebenarnya belum lama memimpin penyidikan di Jampidsus. Ia mulai menjabat pada awal Juli 2025 menggantikan Abdul Qohar yang dipindahkan menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.

Selama memimpin Direktorat Penyidikan, Nurcahyo menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya, menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022, menetapkan mantan Wadirut PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta menetapkan delapan tersangka dari unsur perbankan dalam kasus korupsi kredit yang melibatkan PT Sritex Tbk dan anak usahanya.

Sedangkan Agus Sahat juga baru menjabat sebagai Kajati Kalteng, yakni dilantik pada 16 Juli 2025 atau kurang dari 4 bulan. Kala itu ia menggantikan posisi Undang Mugopal. Selama menjabat Kajati Kalteng Agus Sahat menangani sejumlah perkara di antaranya kasus korupsi tambang zirkon di Gunung Mas kerugian ditaksir Rp1,3 triliun dan kasus pengadaan internet di Seruyan yang menyeret seorang kepala dinas dan petinggi ICON Plus. 

ANTARA