BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel SPKT II Polsek Sabangau bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A.G.H. (24) yang tertangkap tangan oleh warga karena diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kalingu II Gang Dayak Misik, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kamis 27 November 2025 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan tindakan pelaku.
"Setelah menerima laporan, Aiptu Edi Saputra dan Brigadir I. Ketut Y. segera mendatangi lokasi kejadian," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati A.G.H. telah diamankan oleh warga. Petugas dengan sigap menenangkan warga dan memberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Terduga pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Sabangau untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Korban bernama Melati, seorang wiraswasta yang tinggal di rumah tersebut. Seorang saksi mata bernama Milton (39) juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kronologi kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan cepat ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
"Situasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," jelasnya.
Polsek Sabangau mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, dan hindari tindakan yang melanggar hukum," pungkas Kapolsek. (PATHUR)









