BORNEONEWS, Pulang Pisau – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terus menggenjot pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024.
Hingga Kamis, 27 November 2025, sebanyak 18 saksi telah diperiksa untuk mengungkap secara jelas alur penggunaan anggaran hibah tersebut. Informasi ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan.
“Dalam perkara Pesparawi ini sudah 18 saksi yang kami periksa,” ujar Mugiono, Kamis, 27 November 2025.
Mugiono menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana, sekaligus mengarah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia menegaskan, tim penyidik bekerja secara maraton untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Nantinya setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegas Mugiono.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, ketidakberpihakan, serta efisiensi. Mugi juga memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Sebelumnya, usai perkara ini naik ke tingkat penyidikan pada 11 November 2025, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada 12 November 2025. Penggeledahan kembali dilakukan pada 17 November 2025 di kantor Event Organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (RETHA/j)









