BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang menjadi forum pengesahan Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda.
Menurut Edy, kehadiran Perda ini memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” tutur Edy Pratowo dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 27 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah nyata untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih inklusif, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan.
Edy menutup penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dengan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (HERMAWAN DP/j)
Edy Pratowo: Perda Disabilitas Pastikan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







