BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengingatkan adanya sejumlah ancaman serius ketika keberadaan pasar modern mulai mendominasi dan membuat pasar rakyat sulit bersaing.
Menurut Dadang, kondisi tersebut dapat memicu matinya warung serta toko tradisional akibat perubahan perilaku belanja masyarakat.
“Kedekatan lokasi supermarket, hypermarket, dan minimarket dengan permukiman serta berbagai keunggulan yang mereka miliki membuat konsumen beralih dari pasar rakyat ke pasar modern,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.
Ia juga menyoroti dampak terhadap perputaran ekonomi daerah. Sebelumnya pelaku UMKM memberikan kontribusi besar terhadap sirkulasi uang di Kotim. Namun, ketika UMKM melemah karena tidak mampu bersaing dengan pasar modern, kontribusi mereka otomatis menurun.
Sementara itu, pasar modern dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal, sebab pemasukan yang diterima daerah hanya sebatas dari IMB dan pajak reklame.
Dadang berharap hadirnya Perda Perlindungan dan Pembinaan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan tata ruang, terutama penentuan lokasi usaha agar selaras dengan rencana tata ruang daerah.
“Perdanya sudah disahkan, tinggal bagaimana pihak eksekutif bisa konsisten menjalankannya,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









