BORNEONEWS, Banjarmasin - Panitia induk pelaksana Haul Guru Sekumpul tahun 2025 M/1447 H telah merilis denah jalur jemaah secara detail. Skema pengaturan jalur ini didasarkan pada sistem penandaan wajib menggunakan stiker berwarna yang harus dipasang di kendaraan.
"Sistem stiker ini bertujuan untuk mengurai kepadatan, mempermudah koordinasi, dan memastikan jemaah menuju lokasi parkir yang telah ditentukan sesuai dengan arah kedatangan mereka," ungkap Sani, relawan Banjarmasin saat meneruskan rilis informasi dari Panitia Induk Haul Guru Sekumpul, Kamis, 27 November 2025.
Dalam rilis, panitia mengimbau kepada jemaah yang membawa kendaraan agar memasang stiker asal daerah sesuai warna yang ditetapkan, mencantumkan nomor HP pengemudi/pemilik kendaraan, serta nomor HP relawan yang bertugas. Pemasangan stiker ini wajib terlihat jelas agar mudah diidentifikasi oleh relawan di lapangan.
Stiker Merah untuk Jemaah dari Arah Banjarmasin dan Kalimantan Tengah dan Barat
Jalur jemaah yang menggunakan stiker warna merah dikhususkan bagi jemaah yang datang melintasi daerah Banjarmasin, Kapuas, Palangkaraya, atau dari Kalimantan Barat.
Jemaah dari arah ini akan diatur melalui beberapa jalur utama (Jalur I hingga IV), seperti melalui Jalan Veteran, Jalan A. Yani, dan lingkar Banjarbaru, yang kesemuanya diarahkan menuju kawasan parkir dan Area Jemaah Sekumpul.
Stiker Biru Khusus Hulu Sungai dan Kalimantan Timur/Utara
Sementara itu, jemaah yang menggunakan stiker warna biru adalah mereka yang berasal dari wilayah Hulu Sungai, seperti Tabalong, Balangan, HST, HSS, Tapin, dan juga dari Kalimantan Timur/Utara (Kaltim/Kaltara). Jemaah dengan stiker biru yang melintasi poros Jalan A. Yani akan diarahkan menuju kawasan Martapura dan titik parkir yang sudah ditentukan, dengan larangan untuk parkir di lokasi parkir jemaah stiker merah.
Stiker Kuning untuk Kawasan Tenggara dan Pantai
Jemaah yang menggunakan stiker warna kuning mencakup mereka yang melintasi daerah Tanah Laut, Kiram, Mandiangin, Cempaka Banjarbaru, hingga Tanah Bumbu dan Kotabaru. Jalur kuning ini menggunakan rute sayap kanan atau jalur alternatif, bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan pada jalur utama dan memanfaatkan jalur seperti Jalan Poros A. Yani via Tanah Laut.
Larangan Keras Menambah Logo di Stiker
Panitia juga memberikan penekanan penting, yakni dilarang keras menambahkan logo, gambar, atau simbol apapun pada stiker resmi Jemaah Sekumpul. Stiker harus murni mencantumkan identitas Jemaah Sekumpul, Asal Daerah, dan Nomor HP yang tertera di kolom yang disediakan. Hal ini untuk menjaga keseragaman dan kemudahan identifikasi.
Imbauan untuk Mengikuti Petunjuk Relawan dan Denah
Jemaah diimbau untuk mempelajari denah jalur yang telah dirilis dan mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh ribuan relawan yang bertugas di lapangan. (SABRIANOOR/j)









