BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan di Kecamatan MB Ketapang, Kamis, 27 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku telah masih menjalani proses pemeriksaan.
"Iya benar, sudah kita tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban," kata AKP Sugiharso, Kamis, 27 November 2025.
Diketahui korban bersama ayahnya tinggal dalam satu rumah dan ibu korban telah lama meninggal dunia. Perbuatan bejat ayahnya diketahui sejak 2019 dan saat itu korban masih berusia 12 tahun.
Aksi pelaku diketahui setelah korban menceritakan kelakukan bejatnya ayahnya itu kepada salah satu pihak keluarga korban.
"Untuk kronologis lengkapnya nanti kita sampaikan, karna masih saat ini masih proses pemeriksaan," ujar Sugiharso.
Saat ini korban telah melahirkan seorang bayi yang masih berusia 40 hari hasil hubungan dengan ayah kandungnya tersebut.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. (BUDDI RAHMAT H/H)









