BORNEONEWS, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah dalam upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 27 November 2025. Pelantikan ini sekaligus menetapkan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan lainnya.
Dalam rangkaian pelantikan tersebut, Jaksa Agung juga mengesahkan pergantian dan pengisian beberapa jabatan, yaitu:
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Dr. Jefferdian, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Irene Putrie, S.H., M.Hum. – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jampidatun
Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. – Direktur Penyidikan pada Jampidsus
Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. – Direktur A pada Jampidum
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Direktur III pada Jamintel
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat dan menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan mandat negara yang harus dijalankan dengan profesionalisme, dedikasi, dan integritas. Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas kinerja institusi Kejaksaan.
Arahan Jaksa Agung kepada Pejabat yang baru dilantik, yakni:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
Burhanuddin menegaskan bahwa BPA memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, terutama melalui:
Optimalisasi pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset perkara, barang bukti, rampasan, serta sita eksekusi.
Peningkatan efektivitas pemulihan aset bagi negara maupun pihak berhak lainnya.
Penguatan kerja sama dengan berbagai lembaga domestik dan internasional.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Para Kajati, termasuk Kajati Kalteng yang baru dilantik, diminta menjadikan keadilan sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum. Arahan yang disampaikan meliputi:
Penanganan kasus korupsi secara konsisten dan berintegritas di seluruh wilayah kerja.
Persiapan serius menghadapi implementasi KUHP Nasional pada awal 2026.
Pengawasan internal yang ketat agar seluruh insan Adhyaksa menjaga etika, perilaku, dan penggunaan media sosial.
3. Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung
Instruksi yang ditekankan mencakup:
Kepatuhan penuh terhadap regulasi dan pedoman internal. Pelaksanaan kebijakan pimpinan sesuai prioritas masing-masing bidang. Penguatan sinergi antarsatuan kerja melalui komunikasi dan kolaborasi yang efektif.
Menutup amanatnya, Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan negara dan Tuhan.
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga,” tegasnya. (*/j)









