KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri Seruyan menggelar press release, Kamis, 27 November 2025 terkait penahanan tersangka berinisial FSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman/kredit pada salah satu Bank BUMN.

Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Dalam konferensi pers  yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre ini disebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan 162 barang bukti serta penitipan uang Rp 80.500.000 sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FSR diketahui menerima fee Rp 663.400.000 dari saksi P. Fee berasal dari nilai plafon pinjaman kredit sebesar Rp 15.723.317.932 yang diberikan kepada para debitur.

Penyidik mengungkapkan bahwa uang fee yang diterima FSR digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik, per Mei 2025 terdapat 126 debitur yang masuk dalam klasifikasi kolektibilitas 5 (kredit macet). Kondisi ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.592.120.614.

Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pinjaman atau kredit pada Bank BUMN di Kabupaten Seruyan selama periode 2023 hingga 2024.

Melalui press release ini Kejari menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Seruyan serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

Proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti-bukti pendukung selanjutnya. (FAHRUL/R)