BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Persetujuan ini diberikan kepada tersangka M dkk yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan tersangka R yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Sekretaris Jampidum (Sesjampidum), Undang Mugopal memimpin ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Arip Zahrulyani, serta seluruh satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui zoom meeting.
Penghentian penuntutan ini diberikan dengan beberapa pertimbangan utama, antara lain:
1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Sesjampidum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Kapuas, serta para Jaksa Fungsional yang telah aktif memfasilitasi terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Jaksa Agung," ujar Undang Mugopal, Jumat, 28 November 2025.
Selanjutnya Sesjampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum," tutup Wakil Kepala Kejati Kalteng Arip Zahrulyani secara singkat (PATHUR/R)









