BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kinerja pendapatan dan hibah APBN di Kalteng per 31 Oktober 2025 mencapai Rp7,39 triliun atau 81,29 persen dari target.
"Tumbuh Rp857,55 miliar atau 13,13 persen (yoy) yang disebabkan naiknya penerimaan pajak dalam negeri sebesar 8,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas dan pajak Lainnya," terang Kepala Kanwil DJPb Kalteng Herry Hernawan di Palangka Raya, Jumat, 28 November 2025.
Kemudian, kinerja penerimaan dari sisi pajak perdagangan internasional juga menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar Rp381,64 miliar atau tumbuh 157,35 persen (yoy).
Dia memaparkan kondisi ini didorong oleh penerimaan bea keluar yang tumbuh Rp380,53 miliar atau 158,85 persen (yoy) yang telah mencapai 374,78 persen dari target bea keluar tahun 2025, dengan komoditas utama berupa minyak kelapa sawit dan turunannya mencapai 92,63 persen.
Kinerja positif dari bea keluar disebabkan oleh meningkatnya harga referensi CPO yang cukup tinggi sejak awal 2025.
Pada Oktober 2025 harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan mencapai 963,61 dolar/metrik ton tumbuh 7,83 persen (yoy).
"Secara kumulatif Januari-Oktober 2025 tumbuh 14,39 persen (ctc) dibandingkan kumulatif Januari-Oktober 2024," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dari sisi kinerja PNBP, telah mencapai 134,51 persen, tumbuh 12,23 persen (yoy) didorong kinerja PNBP K/L terutama Polri yang telah mencapai 601,05 persen, tumbuh 6,99 persen (yoy) pada pendapatan BPKB, penerbitan STNK, TNKB, penerbitan dan perpanjangan SIM.
Selanjutnya, untuk kinerja belanja APBN Kalimantan Tengah per 31 Oktober 2025 mencapai Rp24,897 triliun atau 73,28 persen dari pagu, tumbuh Rp662,16 miliar atau 2,73 persen (yoy).
Kinerja ini meliputi belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan pagu Rp9,24 triliun dan telah terealisasi Rp5,147 triliun atau 55,69 persen, terkontraksi Rp185,28 miliar atau 3,47 persen (yoy), lantaran adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.









