PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Bn (52) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kotak earphone yang digunakan untuk menyimpan sabu, sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kalampangan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Palangka Raya," ujar AKP Yonika, Jumat, 28 November 2025.

Ia menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui AKP Yonika, menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar," pungkasnya. (PATHUR/j)