KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Arnes Satyari Perwitajati, menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan di Kecamatan Pasak Talawang pada Jumat, 28 November 2025 merupakan bukti tanggung jawab bersama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan ini disampaikannya dalam laporannya di hadapan para peserta yang terdiri dari kepala desa dan bendahara se-Kecamatan Pasak Talawang.

Arnes menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan kepada para aparatur desa yang mengelola dana publik. 

"Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi, membina dan mendampingi Bapak/Ibu sekalian," ujarnya.

Inspektur menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di sektor-sektor vital, seperti pembangunan desa, kesehatan, dan pendidikan.

Menurutnya, hal ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar karena aparatur desa mengemban tanggung jawab besar sebagai pengelola dana tersebut.

Ia juga menekankan peran Inspektorat yang hadir sebagai mitra konsultasi, bukan semata-mata sebagai auditor yang mencari kesalahan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum sosialisasi ini sebaik mungkin untuk bertanya dan menggali ilmu dari para narasumber, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, termasuk dari Inspektorat Daerah seperti Inspektur Pembantu Wilayah I H Fitrayanto Suriadinata, Auditor Madya Suprianto, dan Auditor Pertama Linda Rahmah. 

Turut hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yakni Alfian Fahmi Nuril Huda selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Hans Reyner Edison Sianturi selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum. (SABRIANOOR/J)