PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sidang kasus narkoba lintas Kalimantan memasuki babak baru dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu, 26 November 2025.

Tiga terdakwa, Yulius Hendrianto, M. Andri, dan Wahyudin Mi'ratullah, dituntut dengan hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Terdakwa Yulius Hendrianto, yang menjadi otak dari transaksi narkoba ini, dituntut 13 tahun penjara. Sementara itu, M. Andri dan Wahyudin Mi'ratullah masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Menurut JPU Jovanka Aini Azhar, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"

"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum" Ucapnya, Jumat, 28 November 2025

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, ketika Yulius, seorang pekerja tambang emas, meminta bantuan Andri, seorang sopir travel, untuk mencari penjual sabu. Keduanya kemudian membeli sabu di Tumbang Samba, bersama-sama memakai dan semakin akrab. Selanjutnya Yulius juga mengajak untuk membeli ke Pontianak dalam jumlah besar. Yang sebagian rencananya akan dijual kembali ke area pekerja tambang dan sebagian dikonsumsi bersama.

Namun apes, dalam perjalanan pulang dari Pontianak, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian, anggota polres Lamandau. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 26,13 gram, alat bong, dan timbangan di dalam mobil.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Sebab dari berbagai kasus yang pernah ditangani di kabupaten Lamandau, banyak narkoba yang diedarkan tidak hanya di kota-kota besar saja tapi juga masuk di lokasi tambang, perkebunan kelapa sawit hingga pelosok desa. (NATALIA KRISTIN/H)