BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pemanenan sawit ilegal atau pelaku pencurian.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa Terdakwa I, Yosep Nahak dan Terdakwa II, Yakobus Luan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama,” sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. JPU berpendapat bahwa Yosep Nahak dan Yakobus Luan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Yosep Nahak dan Yakobus Luan secara bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Menurut kronologis yang terungkap dalam persidangan, Yakobus Luan, yang bekerja sebagai sopir DT kontraktor di PT SLR, mendatangi Yosep Nahak di mess tempat tinggalnya. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat untuk memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SLR.
Yosep Nahak kemudian pergi ke Blok F8 dengan membawa alat berupa angkong, dodos, serta tojok dan mulai memanen buah kelapa sawit. Setelah selesai, ia mengangkut hasil panen tersebut ke Tempat Pengumpul Hasil (TPH).
Pada pukul 20.30 WIB, Yosep Nahak dan Yakobus Luan kembali ke Blok F8 dengan menggunakan Dump Truck milik Saudara Martinus Sulitno. Mereka memuat buah kelapa sawit ke dalam truk tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat Yakobus Luan hendak membawa keluar buah kelapa sawit tersebut, kendaraan yang dikendarainya dihentikan oleh petugas keamanan PT SLR, Devinda bin Marsianus Sabda, di Pos 2 Security. Yakobus Luan tidak dapat menunjukkan bukti replace pengangkutan buah kelapa sawit, sehingga ia diamankan.
Setelah diinterogasi, Yakobus Luan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR dan menyebutkan bahwa Yosep Nahak yang melakukan pemanenan. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak Security PT SLR dan dibawa ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit tanpa hak dari pemiliknya, yakni PT SLR. Akibat perbuatan tersebut, PT SLR mengalami kerugian sebesar Rp. 7.962.000,00.
Melalui tindakan tegas bagi para pelaku pencurian sawit ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan perusahaan perkebunan dan pekebun lainnya. Meskipun kerugian tidak terlalu besar, jika dibiarkan akan sangat mengganggu iklim investasi. (NATALIA KRISTIN/H)









