BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebuah edaran berisi ajakan aksi masyarakat Adat Dayak yang beredar luas di media sosial sejak akhir pekan ini menuai perhatian publik.
Dalam selebaran tersebut, masyarakat adat Kalimantan Tengah diajak berkumpul untuk melakukan aksi di area PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) pada Rabu, 3 Desember 2025. Seruan itu menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap tiga warga yang sebelumnya terlibat dalam tuntutan plasma 20 persen kepada perusahaan.
Edaran yang menggunakan kop “Undangan/Seruan Aksi Masyarakat Adat Dayak” itu menyebutkan bahwa ketiga warga tersebut ditangkap pada 30 Oktober 2025 dan kini menghadapi proses hukum. Penulis selebaran mengajak masyarakat adat bersatu dan menilai penegakan hukum tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Selain itu, terdapat ajakan keras untuk melawan investor yang dianggap merugikan masyarakat adat.
Dalam dokumen yang sama, tertera pula daftar sepuluh organisasi masyarakat yang disebut-sebut mendampingi aksi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari organisasi-organisasi yang dicantumkan mengenai keterlibatan mereka dalam seruan itu. Sejumlah pihak menilai bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, titik kumpul aksi disebutkan berada di Dusun Tumbang Mampuot, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Aksi tersebut diarahkan menuju kawasan operasional PT Kapuas Maju Jaya. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah aksi benar-benar akan dilakukan mengingat belum adanya kejelasan dari pihak penyelenggara maupun tokoh masyarakat Dayak.
Menanggapi viralnya surat edaran tersebut, Kasi Humas Polres Kapuas, IPTU Suroto, saat dikonfirmasi Borneonews pada Minggu, 30 November 2025, menegaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait seruan aksi itu.
“Belum ada laporan masuk terkait ajakan aksi tersebut,” ujar IPTU Suroto.
Borneonews juga menghubungi salah satu warga yang mengedarkan selebaran tersebut di grup pesan instan. Namun, warga tersebut mengaku hanya meneruskan informasi tanpa mengetahui siapa pembuat asli dokumen.
“Saya hanya meneruskan, tidak tahu siapa yang membuat seruan tersebut,” ucapnya singkat.
Hingga kini, pihak perusahaan PT Kapuas Maju Jaya juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai beredarnya ajakan aksi serta tudingan terkait plasma 20 persen. Situasi ini membuat masyarakat menunggu klarifikasi lebih jauh dari berbagai pihak demi mencegah kesalahpahaman dan potensi gangguan keamanan di daerah tersebut. (SABRIANOOR/H)









