BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) siap bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk memberantas narkoba.
“Kami sudah bertemu dengan BNNK dan sudah ada MoU. Sekarang kami menunggu bagaimana realisasinya agar lembaga adat dapat membentuk tim yang bisa ikut andil. Namun kewenangan tetap berada pada BNNK,” kata Ketua Harian DAD Kotim Gahara, Minggu, 30 November 2025.
Ia menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim. Langkah tegas perlu diambil guna melindungi masyarakat adat dari ancaman narkotika.
Menurutnya, peran lembaga adat sangat strategis sebagai garda terdepan yang menerima keluhan langsung dari warga. Juga kerja sama antara aparatur desa, masyarakat, dan lembaga adat merupakan kunci dalam menekan peredaran narkoba.
“Ayo kita usir pengedar dari tanah Dayak. Lebih banyak siapa, pengedar atau masyarakat? Tentu masyarakat. Kalau kita sepakat dan bersatu, peredaran ini bisa dikurangi bahkan disikat habis,” ujarnya.
Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Kotim. Ia menyebut barang haram tersebut kini seakan menjadi konsumsi sehari-hari bagi sebagian pengguna.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi muda, terutama generasi Dayak. Untuk menghentikan peredaran yang telah mengakar, masyarakat harus berani bersuara dan bertindak bersama.
Gahara menambahkan, hukum adat Dayak memiliki 96 pasal yang mengatur berbagai pelanggaran, termasuk terkait tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun, menentukan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba bukan ranah DAD.
“Hukum adat itu ada, lengkap. Tetapi untuk memastikan seseorang pengedar atau bukan harus berdasarkan pembuktian. Harus ada tes laboratorium dan barang bukti. Itu kewenangan kepolisian dan BNNK, bukan kami," paparnya.
Lebih lanjut, terkait informasi yang disampaikan DAD Kecamatan Cempaga Hulu mengenai keberadaan pengedar narkoba sangat penting dan harus cepat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (DEWI PATMALASARI/H)









