SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rentetan bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia seharusnya menjadi peringatan serius bagi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menyusutnya tutupan hutan akibat alih fungsi lahan membuat wilayah ini semakin rentan terdampak banjir dan tanah longsor.

Alih fungsi hutan yang terus terjadi dalam beberapa dekade terakhir menyebabkan luas hutan Kotim kian menipis. Kondisi ini menjadi alarm keras, mengingat hutan merupakan penyangga utama tata air dan pelindung dari potensi bencana alam.

Menipisnya hutan tidak dibarengi langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Upaya pengembalian kawasan hutan kritis hampir tidak terdengar lagi. Program reboisasi dan rehabilitasi hutan yang dulu kerap dilakukan kini semakin jarang terlihat.

Sebaliknya, obral izin sejak puluhan tahun terakhir menjadi pemicu utama hilangnya tutupan hutan. Izin-izin tersebut sebagian besar diberikan untuk investasi perkebunan dan industri yang membuka lahan dalam skala besar.

Pada 2003, luas hutan Kotim masih tersisa sekitar 32,5 persen dari total wilayah atau sekitar 475 ribu hektare. Namun, jika merujuk pada Tata Guna Hutan Kawasan (TGHK), total hutan produksi Kotim mencapai 1,3 juta hektare. Sementara menurut RTRWP Kalteng 2003, jumlah tersebut tercatat 675 ribu hektare.

Dengan luas wilayah Kotim mencapai 1,6 juta hektare, data-data tersebut sejatinya menggambarkan seberapa besar kemampuan hutan sebagai daerah resapan air. Namun kenyataannya, luas hutan saat ini jauh dari kondisi ideal.

Pembukaan lahan perkebunan yang berlangsung masif menjadi penyebab terbesar. Secara peta, kawasan hutan Kotim memang masih tercatat sekitar 70 persen, namun faktanya, akibat pembukaan lahan, tutupan riil kini diperkirakan hanya tinggal 30 persen—bahkan lebih kecil lagi jika dilihat secara fisik.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan kondisi hutan daerah itu sangat memprihatinkan. Ia bahkan menyebut sisa tutupan hutan yang masih memiliki pohon besar kemungkinan tidak sampai 10 persen.

“Secara data tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare luas Kotim. Tapi secara faktual, saya yakin tak lebih dari 10 persen hutan yang masih ada kayunya. Kawasannya mungkin masih tercatat, tapi pepohonannya sudah hilang. Tinggal statusnya saja sebagai kawasan hutan,” ujar Rimbun, Senin, 1 Desember 2025.

Kondisi ini membuat Kotim berada pada batas minimum luasan hutan penyangga, yang seharusnya minimal 40 persen untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Pada 2016, ketika kewenangan kehutanan masih berada di tingkat kabupaten, Pemkab Kotim sempat mengusulkan pencadangan hutan kritis seluas 68 ribu hektare kepada pemerintah pusat. Namun yang disetujui hanya sekitar 30 ribu hektare.

Pengurangan tersebut semakin mempersempit ruang gerak upaya pemulihan ekosistem hutan di Kotim. Jika tidak dilakukan pengawasan ketat dan pengembalian kawasan hutan yang telah rusak, maka kerusakan hutan Kotim bisa mencapai titik yang sulit dipulihkan.

Idealnya 40 persen wilayah Kotim harus tetap menjadi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. Sementara 60 persen lainnya bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, kehutanan industri, dan permukiman. (DEWI PATMALASARI/R)