BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menjelaskan bahwa adanya pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup pemkab setempat bersifat sementara.
"Pengurangan TPP ASN ini bersifat sementara untuk mengambil langkah efisien dan akan dikaji kembali, mungkin akan direvisi dalam perubahan anggaran tahun depan, apabila kondisi keuangan sudah membaik dan stabil," kata Jaya, Senin, 1 Desember 2025.
Dirinya menyebutkan, Pemkab Gunung Mas mengalami penurunan target pendapatan pada rancangan APBD tahun anggaran 2026 karena terkait kebijakan pemerintah pusat terhadap dana transfer ke daerah (TKD) 2026 yaitu pengurangan alokasi transfer pusat ke daerah.
Kemudian, menjadi suatu tantangan berkaitan dengan kebijakan pengaturan belanja yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa proporsi belanja pegawai paling tinggi yakni 30 persen dan belanja infrastruktur baling rendah 40 persen.
"Sehingga secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil tindakan terkait TPP tahun 2026 yang mengalami penurunan," jelasnya.
Walau masih banyak perdebatan, Jaya meminta maaf terkait kebijakan penyesuaian TPP di tahun 2026 tersebut, langkah ini akan menjadi perhatian selanjutnya.
Pengurangan tersebut sudah diperhitungkan dan dianalisis terkait belanja pegawai yang sudah di atas 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas mengungkapkan rencana pengurangan TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Gumas.
"Dari simulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), semua TPP PNS mengalami pengurangan sebesar 15 persen, dan untuk TPP guru PNS dan semua PPPK mengalami pengurangan sebesar 55,5 persen," jelas juru bicara Banggar DPRD Gumas Herbert Y Asin. (RISKA YULYANA/j)









