BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Raperda PSU ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 20 ayat 2, yang mengatur kewajiban penyediaan PSU oleh pengembang.
Ia menyebut regulasi daerah ini menjadi penting karena memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sarana dan prasarana perumahan.
“Raperda ini sangat bermanfaat bagi kita karena di situ ada andil pemerintah daerah terhadap sarana dan prasarana tersebut, sebab semuanya menjadi aset pemerintah daerah,” ujar jayadikrta
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengembang maupun pihak swasta dalam menyediakan PSU ketika membangun kawasan perumahan. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap kawasan permukiman memiliki fasilitas yang memadai.
“Supaya nantinya para pengembang maupun pihak swasta yang ingin membangun kawasan perumahan itu memang harus menyediakan PSU,” tambahnya.
Terkait pengelolaan PSU setelah diserahkan, Wakil Bupati menjelaskan bahwa nantinya pengaturan secara teknis akan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Penyusunan Raperda ini menjadi langkah awal untuk memastikan mekanisme pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan.
“Pengelolaannya itu nanti Perkim yang mengatur. Jadi makanya hari ini dibuat dulu perdanya, rencana penyusunan perdanya,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan perda ini nantinya dapat menjawab persoalan yang selama ini terjadi, di mana banyak perumahan berdiri tanpa adanya sarana dan prasarana yang tercatat sebagai aset daerah.
Melalui Raperda PSU, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan menata kembali fasilitas umum serta utilitas di kawasan permukiman.
“Dengan adanya perda ini, kita bisa mengatur prasarana dan sarana utilitasnya,” pungkasnya. (RETHA/j)









