PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa 2 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, ia membacakan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Reliasi mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi DPRD, yang menurutnya menjadi penguatan penting dalam penyempurnaan raperda strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung pembangunan wilayah.

Ia juga menyampaikan tanggapan terhadap pandangan lima fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing: H. Nuril Hakim (Golkar), Dwi Saksono (PDI Perjuangan), Wahyu Puji Astutik (PPP), Ragil Ari Supar (NasDem-Gerindra), dan H. M. Yamin Amur (Kebangkitan Nasional).

Reliasi menekankan bahwa raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan pemerintah daerah dalam penyediaan serta pengelolaan PSU. "Regulasi tersebut memastikan fasilitas sosial dan umum tersedia dan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah berjalan sesuai aturan," kata Reliasi. 

Ia menambahkan bahwa penyusunan raperda melibatkan pengembang, masyarakat, dan perangkat daerah agar menghasilkan regulasi yang mampu mewujudkan kawasan perumahan yang layak, aman, dan tertata. "Pemerintah daerah juga menyambut baik sikap seluruh fraksi yang mendorong raperda ini lanjut ke tahap berikutnya," tegasnya

Di akhir penyampaian, Reliasi mengapresiasi dukungan DPRD dan berharap sinergi eksekutif–legislatif tetap terjaga untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. (RETHA/H)