NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang ayah atas kasus pencabulan anak kandung yang terjadi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Sidang putusan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.
 
Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian memimpin jalannya persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa (35) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukannya perbuatan cabul oleh orang tua.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.000.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan pada Selasa, 2 Desember 2025.
 
Kasus ini terungkap setelah korban yang baru berusia 6 tahun mengeluh sakit saat buang air kecil. 

Sang ibu kemudian menemukan lendir putih, bercak darah, dan organ vital yang memerah pada celana dalam korban. Korban mengaku bahwa organ intimnya telah dimainkan oleh ayahnya.
 
Terdakwa mengakui perbuatannya dengan alasan nafsu saat melihat korban yang hanya mengenakan celana dalam setelah buang air kecil.
 
Perbuatan bejat terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban, yang seharusnya dilindungi oleh ayah kandungnya.
 
Meskipun demikian, hal yang meringankan terdakwa adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (NATALIA KRISTIN)