BORNEONEWS, Palangka Raya - DPD GMNI Kalimantan Tengah menilai persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan struktural terkait akses rakyat atas sumber daya alam. Hal ini menjadi tanggapan atas rencana penindakan PETI yang ditegaskan Menteri ESDM dalam kunjungannya di Kalteng.
Ketua DPD GMNI Kalteng, Maulana, menyebut persoalan PETI sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak akan selesai jika pemerintah hanya melakukan razia sesaat atau menangkap pekerja lapangan.
“PETI di Kalteng adalah persoalan struktural. Rakyat tidak diberi ruang legal untuk mengakses SDA yang mestinya menjadi hak mereka,” ujarnya kepada Borneonews pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menyebut rakyat hanya menjadi pelengkap penderita dalam pengelolaan SDA yang dikuasai perusahaan besar, sementara di sisi lain, mereka ditindak saat mencoba memenuhi kebutuhan harian.
"Kami menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas PETI yang selama ini tidak dapat dihindarkan karena rakyat tidak mendapatkan bimbingan dalam praktik pertambangan yang baik dan benar," tegasnya.
Karena itu, organisasi mahasiswa ini mendorong pemerintah membuka jalur legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pembinaan berbasis koperasi desa. (TESTI PRISCILLA/j)









