SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gencar mengajak masyarakat untuk peduli membantu penanganan sampah dimulai dengan memilah sampah sebelum dibuang ke depo sampah.

Kepala DLH Kotim Marjuki di Sampit, Selasa, 2 Desember 2025 mengatakan, sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di aula kantor Kecamatan Baamang menyasar perwakilan kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT, ketua RW maupun komunitas pengangkut sampah perumahan yang tergabung dalam Pedrosa.

"Minimal memilah sampah organik dan nonorganik, sehingga nantinya sampah yang kita angkut dan buang ke TPA (tempat pemrosesan akhir) sampah hanya berupa residu yang memang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Maksimal tersisa sekitar 10 persen sampah yang kita angkut ke TPA," katanya.

Marjuki menegaskan, setiap penduduk sejak lahir sudah menghasilkan sampah. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap orang ikut peduli dan mempunyai tanggung jawab moral untuk menangani sampah, khususnya di lingkungan masing-masing. 

Berdasarkan jumlah penduduk, sampah rumah tangga yang dihasilkan di Kotawaringin Timur diestimasikan 245 ton setiap harinya, termasuk di Kecamatan Baamang yang diperkirakan menghasilkan 41 ton sampah per hari. Setiap orang diperkirakan menghasilkan rata-rata 0,45 kilogram sampah setiap hari.

Menurut dia,  kurang tepat jika ada pihak yang menyalahkan pemerintah jika ada tumpukan sampah, khususnya di Sampit. Apalagi, pemerintah daerah sudah menyiapkan delapan depo sampah untuk memudahkan warga membuang sampah.

Penanganan sampah perlu dikelola dengan baik, termasuk dalam hal tempat dan waktu membuang sampah. Jika tidak, maka masalah permasalahan sampah akan selalu menjadi momok karena sulit diurai.

"Disiplin waktu pembuangan ini sangat signifikan pengaruhnya terhadap penanganan sampah. Kami berterima kasih kawan-kawan Pedrosa ikut membantu. Tentu komunikasi dan sinergi ini harus kita tingkatkan," timpal Marjuki.

Marjuki menambahkan, aturan terkait sampah sudah ada, termasuk dalam hal sanksi. Untuk itu dia mengingatkan semua pihak, termasuk pelaku usaha untuk membuang sampah sesuai aturan dan bertanggung jawab.

"Sanksinya bahkan bisa sampai ke ranah pidana. Kami minta pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, RW dan RT untuk membantu pengawasan. Jangan sampai ada yang membuang sampah, kita tidak tahu," demikian Marjuki.