PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Murung Raya menindak dua pengemis yang mengenakan kostum badut di kawasan lampu merah depan RSUD Puruk Cahu. Penertiban dilakukan saat petugas menjalankan patroli rutin merespons aduan masyarakat mengenai meningkatnya jumlah pengemis di wilayah itu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Murung Raya, Sukandi, menjelaskan bahwa kedua pengemis tersebut segera dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, keduanya diketahui bukan warga Murung Raya, melainkan berasal dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Sukandi juga mengungkapkan bahwa para badut tersebut tergabung dalam satu kelompok beranggotakan enam orang yang bekerja secara bergantian setiap tiga jam. Mereka disebut mampu meraup penghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari.

Dalam operasi kali ini, aparat hanya berhasil mengamankan dua orang karena anggota lainnya belum tiba di lokasi. Kedua badut tersebut kemudian diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara kostum yang digunakan disita selama dua minggu.

Ia menegaskan, apabila mereka kembali melakukan pelanggaran serupa, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa pemulangan paksa ke daerah asal.

Meski begitu, Sukandi menekankan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas hiburan jalanan, termasuk badut, selama tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menyebut area seperti alun-alun lebih tepat digunakan, bukan persimpangan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

“Yang kami utamakan adalah keselamatan pengendara dan keindahan kota. Penertiban dilakukan karena aksi mereka di lampu merah berisiko tinggi dan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.