SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti pemerintah daerah karena dinilai belum menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto menegaskan, Perda yang disusun sejak 2019 tersebut seharusnya menjadi pedoman utama bagi pemerintah, masyarakat, serta seluruh pihak terkait dalam meredam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sampit yang kala itu sudah masuk kategori zona merah.

“Kalau berbicara masalah narkoba, kita sebagai pemegang kekuasaan harus menegur hati kita masing-masing. Coba kita renungkan, apa yang sudah kita lakukan untuk meredam penyalahgunaan narkoba ini. DPRD pada 2019 sudah membuktikan sikap melalui penetapan Perda tersebut bersama Bupati,” ujar Dadang, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menyebut, sejak Perda itu disahkan, pemerintah daerah belum menjalankan aturan secara optimal. Padahal, isi Perda telah mengatur strategi pencegahan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga tempat hiburan.

“Perda tersebut berbicara secara detail dan utuh sebagai pedoman pencegahan. Namun hingga kini belum berjalan,” imbuhnya.

Ia memeberi contoh beberapa poin dalam Perda yang belum diimplementasikan oleh Pemda. Salah satunya adalah kewajiban kecamatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Narkoba. Hingga saat ini, tidak satu pun Satgas Kecamatan yang ditetapkan.

Selain itu, Perda juga mengatur pelaksanaan tes narkoba bagi seluruh instansi pemerintah. Namun pelaksanaan di lapangan dinilai tidak berjalan.

“Dalam Perda juga diatur agar kecamatan membentuk Satgas, tetapi sampai saat ini belum ditetapkan. Lalu seluruh instansi pemerintah wajib menjalankan tes narkoba. Apakah sudah dijalankan? Padahal anggarannya tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dinas,” ujarnya. 

DPRD menilai lemahnya implementasi Perda berdampak pada semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di Kotim. Padahal Perda dibuat sebagai langkah antisipasi sejak dini agar peredaran narkoba tidak semakin mengakar.

“Pada saat Perda itu disahkan, kita sudah membayangkan situasi seperti ini akan terjadi. Sampit waktu itu sudah zona merah, dan kini semakin mengkhawatirkan. Pemerintah daerah harus serius menjalankan aturan yang sudah dibuat,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)