BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan berat yang menewaskan Sudarko H.I. dan melukai seorang pria bernama Candra pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
Pelaku penganiayaan tersebut hingga kini masih belum teridentifikasi.
"Pelaku masih dalam lidik dan proses pendalaman tengah berlangsung," ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa, 2 Desember 2025.
Kasat menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi beberapa potong pakaian milik para korban serta satu pasang sandal berwarna biru yang terdapat noda darah.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mengumpukan keterangan para saksi yang berada di lokasi saat acara berlangsung, termasuk saksi pertama yang melihat kedua korban dalam kondisi terluka.
"Kami terus memeriksa siapa saja yang berada di sekitar lokasi kejadian," tambahnya.
Terkait proses hukum, AKP Rizki menuturkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (SABRIANOOR/j)









