SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim telah dikenakan sanksi karena positif narkoba sepanjang tahun 2025.

Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel, mengatakan, kasus tersebut terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Itu kasusnya di OPD, hanya memang kemarin tidak diekspos. Ada sekitar 6 orang,” ujar Rihel, Selasa, 2 Desember 2025.

Rihel menjelaskan, sebelum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim resmi terbentuk, upaya tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama Kesbangpol meski masih beberapa OPD.

Enam ASN yang positif narkoba tersebut dikenakan sanksi bervariasi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Yang jelas di 2025 ada. Ada yang di non job, turun jabatan, itu dari pegang jabatan jadi tidak punya jabatan. Ada yang diturunkan pangkatnya misalnya dari III A ke II D, kemudian ada yang memang diberhentikan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)