BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menyerahkan uang barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp14.676.020.344,57 ke khas negara.
"Kami melakukan konferensi pers untuk memberi informasi kepada masyarakat apa yang sudah kami lakukan terhadap penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Murung Raya. Tentunya pertanggung jawaban ini harus kami sampaikan kepada publik," kata Kepala Kejari Murung Raya Taufik.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin konferensi pers bersama jajaran struktural dan tim penanganan perkara di Aula Kejari Murung Raya, Selasa, 2 Desember 2025.
Total nilai Rp14 miliar lebih tersebut merupakan hasil dari penanganan 3 perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Murung Raya.
"Pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sudah kita limpahkan ke pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara bantuan operasional kesehatan," ujarnya.
Dalam tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023 pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1,624,158,936 ke khas negara.
Kedua, terhadap tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan taman sapan (Multiyears) tahun anggaran 2022-2023 yang sudah pihaknya limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan sudah inkrah. Dalam kasus tersebut Kejari Murung Raya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.6,473,140,757.62.
"Artinya 100 persen kita kembalikan. Itu kita selamatkan 2 tahap, tahap pertama Rp3 miliar saat penyelidikan dan tahap kedua saat penyidikan. Jadi saat kita limpahkan ke pengadilan kondisinya sudah dikembalikan secara 100 persen. Kemudian ada tambahan sekitar Rp400 juta hasil perhitungan dari ahli. Karena berdasarkan hasil perhitungan BPK kemarin Rp6 miliar sekian jadi ada tambahan Rp400 juta," terangnya.
Ketiga, dalam penanganan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Bundaran Perdie M Yoseph (Multiyears) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021-2023 sebesar Rp. 6,578,720,650.95. Ini merupakan hasil koordinasi yang baik atara Pidsus Kejari Murung Raya dengan pihak APIP.
"Ini prestasi kita bersama bagaimana koordinasi pemerintah daerah dan penyidik sehingga Inspektorat berhasil nelakukan penagihan terhadap pelaksana proyek. Karena kalau tidak salah itu pekerjaannya sempat dihentikan karena ada masalah tanah saat itu. Kerugian negara sebesar Rp6,578 miliar bisa dikembalikan secara utuh 100 persen," paparnya.
Kejari Murung Raya akan terus melakukan perlawanan terhadap tindak pidana korupsi bahkan ke depan pihaknya akan lebih mengintensifkan ke sektor-sektor perkebunan, perpajakan dan pertambangan.
"Kejari sebagai instansi penegak hukum bukan hanya menangkap dan memenjarakan banyak pelaku. Tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara sehingga perekonomian negara dapat kita pulihkan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









