SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta pemerintah daerah lebih serius menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini menurut pantauan kami masih belum maksimal dilaksanakan. Kami minta agar pemerintah daerah dan seluruh elemen terkait benar-benar mengupayakan sosialisasi dan pelaksanaan sesuai tupoksi masing-masing,” kata Rimbun, Selasa, 2 Desember 2025.

Rimbun menyebut situasi peredaran narkoba di Kotim makin memprihatinkan. Berdasarkan pemaparan Kepala BNNK dan Kasat Narkoba Polres Kotim, daerah ini kini berada dalam kategori zona merah mendekati hitam.

“Dengan kondisi seperti ini, Perda harus menjadi acuan kuat. Semua kebijakan dan penggunaan anggaran daerah untuk pencegahan dan penindakan narkoba sudah sangat memungkinkan karena ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut Rimbun, hambatan dalam penerapan perda sebenarnya tidak signifikan. Semua kembali pada komitmen pemerintah daerah sebagai penyelenggara.

“Kalau berbicara hambatan, saya kira tidak ada. Tinggal bagaimana pemerintah benar-benar menjalankan komitmennya. Perda ini adalah produk resmi DPRD Kotim dan wajib dilaksanakan,” imbuhnya. 

Ia menegaskan, pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan lembaga tertentu. Semua unsur pemerintahan, dari pejabat tinggi hingga tingkat paling bawah, harus bergerak.

“Kendalanya hanya ada pada terpanggilnya hati nurani semua pimpinan, hingga tingkat dasar lurah, kepala desa, hingga ketua RT atas instruksi kepala daerah. Jika semuanya menjalankan perintah perda, upaya pemberantasan narkoba akan jauh lebih efektif,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)