PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangkaraya memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan pada hari Rabu, 3 Desember 2025, di kantor Bea Cukai Palangkaraya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 di wilayah pengawasan yang meliputi tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangkaraya, Gustaf Hermawan, barang yang dimusnahkan meliputi : Rokok/Hasil Tembakau Ilegal: 227.436 batang, Tembakau Iris: 10.000 gram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal: 368,25 Liter

"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 473.640.660,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 263.350.174,01," ujar Gustaf Hermawan, Rabu, 3 Desember 2024.

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Pemusnahan BMMN Nomor S-170/MK/KNL.1201/2025 tanggal 17 November 2025.

Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini didasarkan pada UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.

Selain itu, kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 695.182.000,00.

Bea Cukai Palangkaraya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Kota/Kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

"Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan," pungkasnya. (PATHUR/H)