BORNEONEWS, Palangka Raya - Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya telah menyelenggarakan Kuliah Umum pada Rabu, 3 Desember 2025 di Ballroom PPIIG Lantai 6. Kegiatan ini mengusung tema, “Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Antara Pengakuan dan Tantangan.”
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber utama yang mewakili dua perspektif penting, yaitu akademisi dan praktisi adat. Dari sisi praktisi, hadir Wawan Embang, Koordinator Koordinasi Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, yang akan membawakan materi mengenai Pentingnya Hukum Adat dalam Hukum Nasional.
Wawan Embang menekankan bahwa hukum adat memiliki peran strategis dalam melestarikan nilai-nilai budaya, yakni mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Menjaga keseimbangan sosial, melalui mekanisme pemulihan dan pemulihan kembali keharmonisan masyarakat yang terganggu akibat pelanggaran norma adat, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku," katanya.
Sementara itu dari perspektif akademisi, hadir Dr Rico Septian Noor, Pengurus Pusat APPIHI, yang akan mengupas topik “Hukum Adat Kontemporer (Tantangan dan Upaya Revitalisasi)”. Dalam paparannya, Rico menggarisbawahi bahwa masa depan hukum adat di Indonesia berada pada sebuah persimpangan jalan antara pelestarian warisan leluhur dan tantangan modernitas.
"Di satu sisi, terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum adat agar tidak luntur tergerus zaman. Di sisi lain, arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menuntut adanya adaptasi dan reinterpretasi hukum adat agar tetap relevan dan aplikatif dalam konteks kekinian," terangnya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Dr Thea Farina. Dalam sambutannya, Dekan menegaskan bahwa kuliah umum ini menjadi ruang akademik yang sangat penting untuk menggali, mendiskusikan, dan merefleksikan bagaimana hukum adat dapat terus diberdayakan sebagai sumber hukum nasional, tanpa kehilangan karakter, nilai, dan keasliannya.
"Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis dan konstruktif dari sivitas akademika, praktisi, dan masyarakat luas mengenai posisi dan penguatan hukum adat dalam sistem hukum nasional di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/H)









