BORNEONEWS, Palangka Raya - Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Antara Pengakuan dan Tantangan” pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Ballroom PPIIG UPR lantai 6.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti ratusan mahasiswa, dosen, dan tamu undangan.
Acara tersebut menjadi ruang dialog akademik yang mengangkat urgensi revitalisasi hukum adat di tengah perubahan sosial dan perkembangan hukum nasional.
Dalam kesempatan ini, FH UPR menghadirkan dua narasumber utama yang mewakili perspektif penting, yakni praktisi adat dan akademisi hukum.
Dari sisi praktisi, Wawan Embang, Koordinator Koordinasi Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, memaparkan materi bertajuk “Pentingnya Hukum Adat dalam Hukum Nasional.”
Ia menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran strategis dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan menjaga keseimbangan sosial.
Menurutnya, hukum adat selama ini menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang memulihkan keharmonisan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelanggar.
Wawan juga menyampaikan bahwa nilai-nilai tradisional yang hidup di tengah masyarakat harus dijaga agar tidak tergerus modernisasi.
“Hukum adat bukan hanya aturan, tetapi identitas dan karakter masyarakat. Jika hilang, maka hilang pula akar budaya kita,” ujarnya. Ia mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, agar lebih memahami dan mengkaji hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.
Dari perspektif akademis, hadir Dr. Rico Septian Noor S.H, M.H, Pengurus Pusat APHIIH, yang membawakan materi “Hukum Adat Kontemporer (Tantangan dan Upaya Revitalisasi).”
Dalam paparannya, Dr. Rico menyoroti bahwa masa depan hukum adat berada pada titik kritis antara pelestarian nilai luhur dan tuntutan zaman modern.
Ia menjelaskan perlunya adaptasi dan reinterpretasi hukum adat agar tetap relevan di tengah arus globalisasi, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Dr. Rico menekankan bahwa revitalisasi hukum adat harus berbasis riset, penguatan lembaga adat, dan integrasi dengan pembaruan hukum nasional.
“Kearifan lokal dan nilai-nilai adat adalah warisan yang tidak boleh hilang. Namun untuk bertahan, ia harus menyesuaikan diri dengan konteks kekinian tanpa kehilangan esensinya,” ungkapnya. Pemikiran ini mendapat respons positif dari peserta yang aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., yang menegaskan pentingnya kuliah umum ini sebagai ruang akademik untuk menggali serta merefleksikan urgensi hukum adat.
Ia menyampaikan bahwa sebagai salah satu sumber hukum nasional, hukum adat berperan menjaga karakter, nilai, dan identitas bangsa. Oleh sebab itu, mahasiswa diharapkan dapat memperkaya wawasan dan terus berkontribusi dalam kajian hukum adat.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis dan konstruktif mengenai posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, FH UPR berkomitmen memperkuat diskursus akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di Indonesia. (SABRIANOOR/R)









