KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, menggrebek kamar kos seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita paruh baya berinisial S itu, ditangkap dalam sebuah operasi penindakan, pada Rabu, 3 Desember 2025 sore, di sebuah kos-kosan  yang terletak di kompleks Perumahan B4, Jalan Lingkungan, Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap diedar.

Petugas menemukan dan menyita total 52 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu, dengan berat kotor seluruh barang haram itu mencapai 12,91 gram.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan mendalam. Kami akan kembangkan untuk mengetahui asal barang dan jaringan di baliknya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Seruyan,Iptu Dwi Triyanto, Kamis, 4 Desember 2025.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

Selanjutnya, kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian. (FAHRUL/H)