KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran.

"Pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha serta perangkat teknis mengenai ketentuan baru yang diatur dalam Perda tersebut," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Sekda Richard, Kamis, 4 Desember 2025.

Dirinya menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan momentum untuk memastikan Perda Pajak dan Retribusi dapat diterapkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di berbagai sektor, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pemungutan pajak secara benar.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh peserta, khususnya pelaku usaha hotel, restoran, dan rumah makan dapat memahami substansi peraturan serta menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan usaha masing-masing.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap koordinasi dan pemahaman terkait tata kelola pajak daerah semakin baik, sehingga target PAD tahun 2025 dapat tercapai dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah. (RISKA YULYANA/j)