NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA, Meigo Basel membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian Pelaporan Data Industri pada Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi Pelaku Usaha Industri Tahun 2025.

Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pelaporan industri secara rutin, akurat, dan sesuai ketentuan. Hadir sebagai narasumber, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, serta tamu undangan lainnya.

"Setiap perusahaan industri kecil, menengah maupun besar diwajibkan untuk memiliki akun SIINAS. Hal ini juga merupakan salah satu komitmen pemenuhan izin usaha melalui OSS (Online Single Submition) dimana OSS sendiri telah berkembang sebagai fasilitasi kemudahan berusaha di Indonesia," kata Meigo, Kamis, 4 Desember 2025.

Meigo mengatakan peserta dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin. "Perdalam pengetahuan melalui narasumber yang berpengalaman, sehingga apa yang telah menjadi target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan nilai kualitas pelaku usaha industri di Kabupaten Lamandau dapat tercapai," tambahnya.

SIINAS berperan penting sebagai sistem pelaporan data industri yang terintegrasi, memungkinkan pelaku usaha menyampaikan informasi usaha secara rinci mulai dari proses produksi, kapasitas, hingga perkembangan industri. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelaku usaha industri di Kabupaten Lamandau dan meningkatkan penerimaan daerah melalui sistem perpajakan yang valid dan terukur," kata Meigo. (NATALIA KRISTIN/j)