BORNEONEWS, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur resmi menahan seorang pria berinisial RB (52) atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan pemalsuan dokumen di area perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas 1.380 hektare.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan melaporkan kerugian besar akibat aktivitas panen yang terhenti selama berbulan-bulan.
Peristiwa tersebut terjadi sejak April hingga November 2025 di kawasan Blok J5–J8 Estate MAP Timur, Kecamatan Kota Besi.
RB, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, diduga menduduki lahan seluas 1.380 hektare yang berada dalam konsesi PT MAP.
Selama periode itu, RB melakukan pemortalan dan melarang perusahaan beroperasi, termasuk menghentikan proses panen kelapa sawit. Akibatnya, PT MAP mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 9,47 miliar.
Atas dasar temuan dan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kotim menetapkan RB dengan dugaan tindak pidana perkebunan diatur dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
RB ditangkap pada 27 November 2025 dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi penanganan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diminta keterangan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka adalah RB, berumur 52 tahun, warga Penyang dan telah dilakukan penahanan," ujarnya. (*/j)









