BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Penertiban kawasan hutan harus mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Prof. Dr. Budi Mulyanto mengatakan penyelesaian status legalitas lahan merupakan fondasi utama keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ia mendesak pemerintah mempercepat penataan batas kawasan hutan dengan mengikuti prosedur dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, serta memastikan seluruh proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
“Peta kawasan hutan yang selama ini dipakai pemerintah sebagai dasar berbagai tindakan penertiban, termasuk terhadap kebun sawit rakyat, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kebenaran,” kata Budi, Kamis, 4 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas implementasi Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang kini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan petani.
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
--page
Menurut Budi, persoalan utama terletak pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peta tersebut disusun tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, serta mengabaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak masyarakat atas tanah.
Budi menjelaskan, KLHK selama puluhan tahun menggunakan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran. Metode ini dinilainya berkonsekuensi fatal.
“Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum,” ujarnya.
Pernyataannya sejalan dengan pengakuan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruanda Agung Sugardiman, yang pada 28 Juli 2021 memaparkan bahwa selama 40 tahun pemerintah hanya mampu menetapkan batas luar kawasan karena minimnya pendanaan.
Pengaturan batas hanya dilakukan pada garis luar kawasan tanpa menyentuh wilayah-wilayah di dalamnya seperti permukiman, fasilitas umum, hutan adat, dan kebun rakyat. Akibatnya, peta kawasan hutan tidak menggambarkan kondisi hukum dan sosial di lapangan secara akurat dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
--page
Di lapangan, implementasi Perpres 5/2025 menyebabkan banyak kebun sawit rakyat dianggap berdiri di atas kawasan hutan. Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang dan kebun masyarakat diperlakukan sebagai lahan negara, memicu kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja.
Budi menyatakan kondisi tersebut sangat meresahkan, terutama bagi petani yang menguasai lahan secara sah. Ia mengingatkan, UU Kehutanan menyebutkan hutan negara adalah hutan di atas tanah yang tidak memiliki hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.
Ia juga menyoroti belum maksimalnya penerapan putusan-putusan MK dalam penyusunan peta kawasan hutan, padahal putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat.
“Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban,’’ imbuhnya.
Budi meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif untuk melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum akibat peta yang bermasalah.
Lanjutnya, instrumen hukum negara harus dibuat secara akurat, legitimate, dan sesuai dengan fakta lapangan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka. Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR.
Diketahui, dari total 6,7 juta hektare lahan sawit petani, sekitar 2,4 juta hektare di antaranya wajib diremajakan (replanting) karena usia tanaman lebih dari 15 tahun. Penghitungan itu belum termasuk tanaman muda yang tidak produktif.
Namun, program PSR yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 tidak berjalan sesuai harapan. Rata-rata realisasi program PSR baru mencapai 50.000 hektar setiap tahunnya. Padahal, PSR memiliki target luasan 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit. Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan. (DEWI PATMALASARI/J)









