BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim.
"Lakukan evaluasi dan jika memang sudah terlanjur itu harus dievaluasi dan dicabut. Jangan ada lagi buka lahan untuk membabat hutan," kata Rimbun, Kamis, 4 Desember 2025.
Dirinya menyoroti viralnya video aktivitas pembukaan lahan di kawasan Antang Kalang yang diduga dilakukan di area hutan cadangan masa depan Kotim.
Ia mengingatkan, bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah seperti Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Kotim. Terlebih, kawasan hulu sungai berperan besar sebagai penyangga daerah aliran sungai.
“Pengeluaran izin untuk membuka kebun sawit, apalagi di daerah hulu, harus dihentikan. Kerusakan hutan itu penyebab jelas terjadinya banjir dan longsor,” ujarnya.
Rimbun meminta pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh izin perusahaan yang telah diterbitkan. Jika ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, maka izin tersebut perlu direvisi atau bahkan dibatalkan.
Lanjutnya, wilayah yang masih memiliki tutupan hutan kuat ia usulkan agar ditetapkan sebagai hutan adat demi menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus melindungi hak masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.
"Pengakuan terhadap wilayah adat tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan," tandasnya.
Dilain sisi, Ketua DAMANDA (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kotim, Hardi P Hady, menilai apa yang terjadi di Antang Kalang ini merupakan contoh nyata bagaimana komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.
Warga melaporkan aktivitas land clearing itu dilakukan di kawasan yang sebelumnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dijadikan ekspansi perusahaan.
Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan upaya global pengendalian perubahan iklim melalui kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR).
Lebih miris lagi, PT BSL (Bintang Sakti Lenggana), yang masih berada dalam grup NT CORP, pernah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, laporan warga menunjukkan aktivitas perusahaan justru kembali terlihat di lapangan. (DEWI PATMALASARI/y)









