BORNEONEWS, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan harapannya terkait program revitalisasi untuk satuan pendidikan reguler agar dapat meningkatkan aksesibilitas atau kemudahan bagi para murid disabilitas.
Ia menilai masih banyak sekolah reguler yang belum memiliki aksesibilitas fisik maupun non-fisik untuk mengakomodasi kebutuhan para murid disabilitas yang berkesempatan menyelesaikan pendidikan di sekolah reguler.
“Mudah-mudahan dengan revitalisasi yang dilakukan saat ini dan atas instruksi Bapak Presiden untuk tahun depan, sekolah-sekolah reguler tentunya lebih siap untuk menerima peserta didik penyandang disabilitas, karena sarana prasarananya bisa dibuat lebih ramah kepada mereka semua,” kata Hetifah saat dikonfirmasi, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menyebutkan data 2021, menyimpulkan hanya 14,83 persen dari ribuan sekolah inklusif yang memiliki guru pembimbing khusus, sementara sebagian besar sekolah belum siap, baik dari segi infrastruktur yang ramah disabilitas maupun tenaga yang kompeten.
Oleh karena itu pihaknya senantiasa berupaya untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan mengharmonisasikan regulasi yang sudah ada, sehingga dapat meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif.
“Kami bersama-sama Pak Menteri memastikan dan mendorong adanya harmonisasi regulasi yang lebih kuat agar kesetaraan layanan ini betul-betul terwujud. Konsep kami melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas ini adalah menegaskan seluruh pendidikan, baik pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan maupun pendidikan pesantren memiliki mandat dan kewenangan untuk membuka layanan pendidikan inklusif,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan terkait penyediaan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif sebagai bagian dari amanat konstitusi dan undang-undang, sehingga implementasinya menjadi tanggung jawab bersama multipihak dan bukan hanya tugas dari sekolah luar biasa (SLB).
“Pendidikan inklusif ini adalah amanat konstitusi dan amanat undang-undang. Oleh sebab itu, pendidikan inklusif bukan hanya domain sekolah tertentu, tapi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
ANTARA









