BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kasus ini menyangkut pengadaan jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni pertama, RR yang menjabat sebagai Kepala Diskominfo Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, FIO yang bertindak sebagai Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus), perusahaan yang menjadi penyedia jasa dalam pengadaan tersebut.
Adapun dakwaan yang ditujukan kepada kedua tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara sebagai dakwaan subsidair, mereka dituduh melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama juga jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan telah menganggarkan dana sebesar Rp 2.469.929.000,00 dari APBD untuk pengadaan jasa tersebut pada TA 2024. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT. ICON Plus dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.469.925.032,00. Namun, diduga terdapat penyimpangan yang mengarah ke korupsi.
Penyimpangan tersebut terlihat dari kenyataan bahwa jaringan fiber optic telah mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024. Padahal, Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 hanya diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2024. Artinya, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa adanya kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfo.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 1.575.297.955,00 atau Rp1,5 miliar lebih. Kerugian ini muncul akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi APBD Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menyampaikan Kejati Kalteng tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas.
"Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah," tuturnya, Jumat 5 Desember 2025. (MARINI/J)









