NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terdakwa Novy Dyan Putranto yang dikenal dengan sapaan Gondrong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 tahun. Selain itu, juga dituntut denda sebesar Rp 10 milyar dengan sanksi pengganti berupa 6 bulan penjara tambahan.

JPU Jovanka Aini Azhar mengajukan tuntutan tersebut karena terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut keterangan JPU, pada 22 Mei 2025 terdakwa berangkat dari Nanga Bulik ke Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, untuk membeli sabu dari Junay yang masih dalam status DPO. Setelah menyerahkan uang Rp 11 juta, terdakwa menerima 2 kantong sabu dan kembali ke Nanga Bulik. Lima hari kemudian, pada 29 Mei 2025, terdakwa kembali mengambil sabu di Bundaran Gentong, Pangkalan Bun, setelah mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal.

Setelah membawa sabu pulang, terdakwa sempat mengonsumsinya di rumah teman sebelum melakukan transaksi dengan pembeli dari Sematu Jaya dan Maci (juga DPO). Pihak kepolisian kemudian menangkapnya di Jl. Gusti Ardi, Desa Kujan, Kec. Bulik, Lamandau, beserta barang bukti berupa 0,66 gram sabu dan satu handphone. Pemeriksaan lanjutan di rumahnya juga menemukan sabu tambahan seberat 8,04 gram.

Terdakwa menjual sabu secara eceran dalam paket kecil dengan sistem rahasia: pembeli menaruh uang di bawah batu pinggir jalan yang berlobang di arah masuk Kecamatan Sematu Jaya, kemudian terdakwa akan menggantinya dengan sabu. Setiap paket berharga Rp 300 ribu dengan berat sekitar 0,16 gram, dikemas dalam plastik klip kecil.

--page

"Informasi yang diperoleh menunjukkan terdakwa telah melakukan penjualan sebanyak 5 kali, yaitu 2 kali di Maret 2025, 1 kali di April 2025, dan 2 kali di Mei 2025, dengan keuntungan sekitar 2 kali lipat dari modal," ungkap JPU. (NATALIA KRISTIN/j)