BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penjambretan di Kuala Kapuas, Agustus lalu. Putusan yang dibacakan pada Selasa lalu tersebut mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa MG dan korban, sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasar laporan dari Badilum RI, kasus bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025 saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Teratai, Kelurahan Selat Tengah. Terdakwa memepet motor korban dan mengambil tas tangan berwarna merah yang berada di boks samping kendaraan. Korban berteriak meminta bantuan, namun pelaku sempat melarikan diri.
Aksi tersebut disaksikan warga yang kemudian mengejar pelaku hingga berhasil dihentikan di Jalan Nusa Indah Gang 7. Sempat terjadi keributan kecil sebelum polisi datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa tas berisi uang tunai Rp825 ribu dan satu unit handphone Vivo Y16. Total kerugian korban diperkirakan Rp2.675.000.
Dalam proses persidangan, majelis hakim mengupayakan keadilan restoratif dengan mempertemukan terdakwa dan korban. Kesepakatan damai kemudian dicapai. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban memberikan maaf tanpa tekanan pihak mana pun. Majelis menilai, seluruh syarat perdamaian telah terpenuhi.
Majelis hakim menegaskan bahwa pendekatan restoratif bukan penghapus pidana, namun dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Pendekatan ini disebut bertujuan memulihkan hubungan sosial dan mendorong pertanggungjawaban pelaku secara lebih humanis.
Akhirnya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari. Barang bukti berupa tas, uang tunai, dan handphone diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tegas Hakim Ketua, Istiani saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum. (SABRIANOOR/y)









