BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Muda pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Putri Viana Yunirahati menegaskan pentingnya pembaruan standar pelayanan publik dalam paparannya pada Forum Komunikasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan atau SP serta Prosedur Operasional Standar atau POS Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Putri menyampaikan bahwa standar pelayanan tidak bisa bersifat statis. Menurutnya, setiap penyelenggara layanan publik wajib melakukan perbaikan berkelanjutan sebagai respons atas hasil pemantauan, evaluasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
“Standar pelayanan wajib diperbaiki secara berkelanjutan. Evaluasi bukan hanya formalitas, tetapi upaya nyata meningkatkan kualitas dan inovasi layanan,” tegas Putri di hadapan puluhan peserta.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penetapan dan penerapan standar pelayanan, penyelenggara layanan sangat disarankan melakukan konsultasi dengan pihak independen maupun pengguna layanan. Hal ini bertujuan agar standar yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.
“Keberhasilan penyusunan dan penerapan standar pelayanan sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana. Tanpa itu, standar hanya akan menjadi dokumen tanpa fungsi,” ujarnya.
Putri menyoroti pula kewajiban penyelenggara layanan untuk memperbarui standar pelayanan ketika ada perubahan kebijakan, inovasi layanan, pemanfaatan teknologi informasi, ataupun perubahan proses bisnis. Ia menilai banyak masalah pelayanan terjadi karena standar tidak diperbarui meski organisasi telah berubah.
“Setiap perubahan dalam organisasi, teknologi, atau kebijakan harus diikuti pembaruan standar. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” kata Putri.
Menurutnya, pembaruan SP–POS sangat relevan bagi Balai Bahasa Kalteng yang kini memperkuat layanan pembinaan bahasa dan literasi. Ia berharap proses reviu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan standar yang lebih adaptif dan mudah diimplementasikan.
Sebelumnya, Kasubbag Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan bahwa penyusunan standar layanan hanya akan efektif jika dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Ia menyebut kolaborasi sebagai fondasi utama dalam penyempurnaan prosedur layanan publik.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Masukan dari pemangku kepentingan menjadi dasar penyusunan standar layanan yang inklusif. Lembaga pendidikan, komunitas literasi, hingga aparat keamanan, semuanya memiliki peran,” tutur Kambang. (TESTI PRISCILLA/H)









