BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Januar Hapriansyah menjadi narasumber utama pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025 bertempat di Palangka Raya.
Ia memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang belakangan marak, termasuk scamming berkedok e-tilang dan kasus-kasus yang memanfaatkan dokumen fidusia untuk menipu korban.
Menurut Januar, pola penipuan digital kini bertumpu pada kemampuan pelaku memanipulasi kepercayaan. Mereka menggunakan tampilan antarmuka resmi, logo lembaga negara, hingga format pesan yang menyerupai pemberitahuan sah.
“Masyarakat sering terjebak karena pelaku meniru prosedur resmi. Sedikit kelengahan saja sudah cukup membuat data pribadi berpindah tangan,” katanya dalam rilis OJK Kalteng para Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bergerak pada ranah penindakan, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan melalui koordinasi lintas lembaga. Peningkatan literasi hukum dan digital di masyarakat dinilai sangat krusial, mengingat sebagian besar kasus terjadi karena minimnya kewaspadaan terhadap tautan, formulir, maupun permintaan data yang tidak valid.
"Kami mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama ketika menerima pesan mendadak atau penawaran yang terkesan menguntungkan," katanya.
Ia meminta warga untuk memverifikasi setiap informasi melalui saluran resmi dan tidak tergesa-gesa merespons.
Melalui sesi pemaparan ini, Satgas Pasti Kalteng kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan publik.
"Harapannya, koordinasi antarlembaga dan kesadaran masyarakat mampu menekan ruang gerak pelaku penipuan digital yang terus berevolusi," katanya. (TESTI PRISCILLA/H)









