BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi atau KI Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Triantony, menjadi salah satu narasumber dalam Forum Komunikasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan atau SP serta Prosedur Operasional Standar atau POS yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Dalam paparannya, Agus menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
Agus menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bukan hanya mengatur hak masyarakat atas informasi, tetapi juga mengandung mandat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Ia menyebut keterbukaan sebagai unsur kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“UU KIP menciptakan tiga hal mendasar: demokratisasi kehidupan berbangsa, penyelenggaraan negara yang terbuka, dan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ini bukan sekadar prinsip, tetapi kewajiban penyelenggara publik,” ujar Agus di Aula Parawei, Palangka Raya.
Menurutnya, Balai Bahasa Kalteng yang sedang mereviu SP–POS perlu memastikan aspek keterbukaan terintegrasi di setiap prosedur, mulai dari publikasi persyaratan layanan hingga mekanisme pengaduan. Ia menilai standar pelayanan yang baik harus memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa diskriminasi.
“Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga. Tidak boleh ada pembatasan kecuali yang diatur undang-undang. Standar pelayanan harus memuat informasi yang jelas, mudah ditemukan, dan mudah dipahami,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan merupakan amanat UU KIP. Dengan melibatkan berbagai unsur seperti akademisi, komunitas literasi, dan media, Balai Bahasa Kalteng telah mengambil langkah tepat dalam memperluas ruang partisipasi publik.
Dalam sesi diskusi, ia memaparkan bahwa sengketa informasi yang sering terjadi umumnya disebabkan kurangnya publikasi proaktif oleh badan publik. Karena itu, ia mendorong setiap instansi memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda utama keterbukaan.
“Keterbukaan itu mencegah sengketa. Semakin transparan sebuah lembaga, semakin kecil potensi konflik informasi. Ini bukan hanya tentang patuh aturan, tetapi tentang membangun budaya tata kelola yang sehat,” tambah Agus.
Balai Bahasa Kalteng menyampaikan apresiasi atas masukan KI Kalteng dan menyatakan akan mengintegrasikan prinsip keterbukaan dalam penyempurnaan final SP–POS. Kegiatan yang dihadiri puluhan pemangku kepentingan ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pelayanan publik yang lebih transparan dan partisipatif. (TESTI PRISCILLA/H)









