PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi atau KI Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Triantony, kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari budaya bangsa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan atau SP serta Prosedur Operasional Standar atau POS Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Agus menjelaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah menjadikannya sebagai kekuatan bangsa yang mandiri dan mampu bersaing di tingkat global. Menurutnya, akses informasi yang luas akan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami isu publik, sehingga kualitas demokrasi ikut menguat.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bangsa. Masyarakat yang memiliki literasi informasi yang baik akan lebih kritis, lebih mandiri, dan lebih siap berpartisipasi dalam proses pembangunan,” ujar Agus di hadapan puluhan peserta kegiatan.

Ia menegaskan bahwa peran Komisi Informasi bukan hanya menerima sengketa, tetapi memastikan keterbukaan benar-benar menjadi praktik nyata, bukan hanya slogan lembaga publik. Menurutnya, banyak instansi masih terjebak pada jargon transparansi tanpa menyediakan informasi secara proaktif kepada masyarakat.

“Peran kami adalah menjamin keterbukaan itu hadir dalam praktik sehari-hari. Bukan sekadar jargon, tetapi sesuatu yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Agus juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan rahasia negara. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan bukan berarti membuka semua hal tanpa filter, melainkan memastikan informasi publik yang harus diketahui masyarakat tersedia, sementara informasi yang dilindungi tetap terjaga.

“Keterbukaan yang baik harus seimbang. Transparansi tetap dijalankan, namun perlindungan informasi strategis dan kerahasiaan negara tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Selain itu, Agus menyebut keterbukaan informasi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen memperkuat persatuan nasional. Informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, menurutnya, dapat mencegah disinformasi dan potensi konflik di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah Balai Bahasa Kalteng yang mengintegrasikan prinsip keterbukaan dalam reviu SP dan POS, termasuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Agus berharap standar yang disusun nantinya menjadi lebih transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada publik. (TESTI PRISCILLA/H)