BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal kembali diperkuat melalui kerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti. OJK Kalimantan Tengah melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus selama periode Januari hingga 30 November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Direktur Senior OJK Kalteng, Andrianto Suhada, dalam lanjutan rapat koordinasi di Palangka Raya baru-baru ini.
"Sepanjang periode tersebut, OJK bersama Satgas Pasti berhasil menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal," kata Andrianto dalam rilisnya pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Seluruh entitas tersebut, katanya, beroperasi melalui situs maupun aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa ruang digital terus dimanfaatkan pelaku untuk menjebak warga. Respons cepat Satgas Pasti menjadi kunci,” ujar Andrianto lagi.
Ia kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi digital dan memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa keuangan.
“Jangan tergiur iming-iming keuntungan besar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau IASC,” tutur Andrianto. (TESTI PRISCILLA/H)









