BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi atau KI Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Triantony, menegaskan pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID dalam setiap badan publik.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan atau SP serta Prosedur Operasional Standar atau POS Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Dalam paparannya, Agus menyebut PPID merupakan ujung tombak dalam penyediaan informasi bagi masyarakat. PPID, kata dia, bukan hanya petugas administratif, tetapi penanggung jawab pengelolaan informasi yang menentukan kualitas pelayanan publik suatu lembaga.
“PPID adalah wajah pertama keterbukaan informasi di sebuah badan publik. Jika PPID bekerja baik, transparansi akan berjalan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tugas utama PPID meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pengamanan informasi. Tanggung jawab itu harus dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, dan tidak berbelit.
“Pelayanan Informasi Publik harus cepat, tepat, dan sederhana. Prinsip ini wajib menjadi pedoman PPID dalam setiap permohonan informasi,” tegas Agus.
Selain tugas pelayanan, PPID juga memiliki peran penting dalam penetapan informasi publik, termasuk menentukan informasi yang dapat diakses, informasi yang dikecualikan, serta klasifikasi informasi yang memerlukan perlindungan. Agus menekankan bahwa proses penetapan ini harus mengacu pada regulasi, bukan berdasarkan penilaian subjektif lembaga.
“PPID bertanggung jawab pada penetapan konsekuensi, klasifikasi informasi, hingga pengujian kepentingan. Semua keputusan harus melalui pertimbangan tertulis agar transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kewajiban PPID memperbarui informasi yang telah melewati jangka waktu pengecualian. Menurut Agus, banyak sengketa informasi terjadi karena informasi yang seharusnya sudah dapat dibuka masih disimpan tanpa alasan jelas.
“Setiap badan publik harus disiplin memperbarui daftar informasi publik. Jangan sampai informasi yang seharusnya sudah terbuka tetap ditutup karena kelalaian,” katanya.
Agus menilai Balai Bahasa Kalteng telah mengambil langkah tepat dengan mereviu SP dan POS secara terbuka serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami berharap penguatan PPID menjadi bagian dari penyempurnaan standar layanan Balai Bahasa, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin responsif dan transparan," turunnya.
Kegiatan yang dihadiri puluhan perwakilan lembaga pemerintah, pendidikan, media, dan komunitas literasi ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan layanan publik yang lebih informatif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (TESTI PRISCILLA/H)









