TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga adat Dayak melalui penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Timur Tahun 2025 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu, 6 Desember 2025.

Pembukaan Musda dilakukan atas nama Bupati Barito Timur, M Yamin, melalui sambutan yang dibacakan langsung oleh wakil bupati. 

Dalam sambutannya, Adi menekankan bahwa Musda merupakan forum strategis untuk memperkuat kelembagaan adat serta memperbarui arah pemberdayaan masyarakat adat di daerah.

“Sesuai Ketetapan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019, musyawarah ini adalah forum tertinggi yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun,” katanya.

Wabup menegaskan bahwa DAD Barito Timur merupakan mitra penting pemerintah daerah dalam melestarikan adat-istiadat, membina lembaga adat hingga tingkat kecamatan, serta menguatkan peran damang kepala adat.

“Kami berharap sinergi antara Dewan Adat Dayak Barito Timur dengan Pemerintah Kabupaten semakin ditingkatkan,” ujarnya menegaskan.

Adi menyebutkan bahwa DAD memiliki fungsi koordinasi dan supervisi bagi DAD kecamatan dan kedamangan. Ia mendorong lembaga adat agar mampu memperkuat tugas damang dalam pemberdayaan masyarakat adat, pengembangan hukum adat, pelestarian budaya, hingga penguatan kebiasaan tradisional.

“Kami berharap DAD mampu menempatkan diri sebagai lembaga koordinatif yang membantu kelancaran tugas damang di seluruh wilayah Barito Timur,” tambahnya.

Pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya pelestarian adat Dayak. Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan adat.

“Kami akan terus mendukung pelaksanaan pemberdayaan dan pelestarian adat, sekaligus memastikan tersedianya fasilitas yang memadai bagi lembaga adat dalam menunjang pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Musda, Bertulumeus, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Plt Ketua DAD Barito Timur Nomor 13/SK.PLT/DAD-BARTIM/XI/2025 tertanggal 10 November 2025.

“Musda ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, dimulai pukul 08.00 hingga selesai,” jelasnya.

Ia juga memaparkan rangkaian kegiatan Musda yang meliputi pembukaan, study meeting bertema “Membangun Sinergitas Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Barito Timur”, serta persidangan-persidangan Musda.

“Peserta Musda terdiri dari pengurus DAD Provinsi, pengurus DAD kecamatan se-Barito Timur, dan para Damang Kepala Adat,” tambahnya.

Selain peserta resmi, panitia turut mengundang unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, paguyuban dan ketua organisasi kemasyarakatan.

“Kami berharap kehadiran semua unsur ini memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam memajukan lembaga adat,” tutup Bertulumeus. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)